Apa Persyaratan Program SMK PK?
• SMK yang sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
• Memiliki guru kejuruan tersertifikasi dari dunia kerja.
• Memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia kerjapaling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaanpraktik kerja lapangan.
• Memiliki Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) atauPeta Jalan (Roadmap).
• Memiliki akreditasi minimal B.
• Bagi SMK yang mendapatkan bantuan pembangunanfisik. Program SMK PK harus memiliki bukti kepemilikan/penggunaan atas lahan:
1. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah merupakan milik pemerintah daerah/lembaga
pemerintah/badan usaha milikdaerah; dan
2. SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan milik badan penyelenggara SMK.
• Memiliki paling sedikit 216 (dua ratus enam belas) pesertadidik, kecuali:
1. SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbud; dan
2. SMK yang diselenggarakan oleh pemerintah daerahyang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
• Tidak sedang mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus(DAK) Fisik pada tahun berjalan.
• Memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankanperalatan praktik.
• Memiliki akun media sosial sekolah.
• Tersedia lahan dan/atau tempat untuk pembangunan ruangpraktik siswa (RPS).
• Memiliki gedung untuk renovasi/rehabilitasi dengan umurbangunan minimal 5 (lima) tahun bagi sekolah yangmenerima bantuan program SMK PK untuk pembangunanfisik.
• Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dariDirektorat SMK tahun anggaran sebelumnya.
• Mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari pemerintahdaerah provinsi.
Sumber : here