SMK Pusat Keunggulan (SMK PK)

 Apa yang dimaksud dengan program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) ?

SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) merupakan program pengembangan SMK dengan kompetensi keahlian tertentu dalam peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri,dunia kerja, yang akhirnya menjadi SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai sekolah penggerak dan pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.

SMK PK adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahlian tertentu danterserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi, melalui program penyelarasan pendidikan vokasi secara sistematik dan menyeluruh dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.Target akhir dari program ini adalah menjadikan SMK rujukan yang dapat berfungsi sebagai pusat keunggulan, peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.

Apa aturan dasar hukum program SMK PK?

• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003).

• Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.

• Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

• Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor

22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024.

• Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17/M/2O21 tentang Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan.

Apa tujuan program SMK PK ?

Secara umum, programSMK PK bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.

Secara khusus, program SMK PK bertujuan untuk:

• Sosialisasi : Memperkuat kemitraan antara Kemendikbud dan pemerintah daerah dalam pendampingan Program SMK PK.

• Pelatihan Kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru SMK

Memperkuat kualitas sumber daya manusia SMK, antaralain kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru untuk mewujudkan manajemen dan pembelajaran berbasis dunia kerja.

• Pelatihan pendamping program SMK PK

Memperkuat kompetensisoftskilldanhardskillpesertadidik yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila.

• Pembelajaran dan penilaian pada SMK pelaksana programSMK PK

Mewujudkan perencanaan yang berbasis data melaluimanajemen berbasis sekolah.

• Peningkatan kualitas sarana dan prasarana yang mendukungpembelajaran berstandar dunia kerja

Meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas pada sekolah dengan menggunakan platformdigital.

• Pemanfaatan platform teknologi

Peningkatan sarana dan prasarana praktik belajar siswa yang berstandar dunia kerja.

• Pelaksanaan pendampingan bagi kepala sekolah dan guru diSMK pelaksana program SMK PK, serta pengawas sekolah

Memperkuat kemitraan dan kerja sama antara Kemendikbud dengan dunia kerja dalam pengembangan dan pendampingan SMK PK.

Bagaimana alur dalam pelaksanaan program SMK PK?

Bagaimana alur dalam pelaksanaan program SMK PK?

Berapa lama program ini akan berjalan?

4 (empat) tahun sampai tahun 2024 sesuai Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).

Program SMK PK ini juga ada evaluasi berkala per tahun dan dukungan dari Kemendikbud untuk jenis bantuan yang diberikan setiap tahunnya bisa berbeda-beda secara bentuk dan nilainya sesuai hasil evaluasi.

Apa peran pemerintah daerah dalam program SMK PK?

• Sosialisasi

1. Pemerintah daerah melakukan sosialisasi program SMK PK kepada seluruh SMK di wilayahnya, dunia kerja, serta pemangku kepentingan lainnya.

2. Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat dilakukan melalui:

• Pertemuan baik secara daring maupun luring;

• Membuat surat edaran terkait program SMK PK; dan penyebaran informasi melalui berbagai media.

• Pelatihan Kepala SMK, pengawas sekolah, dan guru SMK

• Rekomendasi usulan SMK untuk menjadi pelaksana programSMK PK.

• Penandatanganan nota kesepakatan penyelenggaraanprogram SMK PK.

• Pengalokasian sumber daya untuk melakukan pelatihan.

• Penetapan kebijakan/regulasi pemerintah daerah terkaitprogram SMK PK.

• Perencanaan program dan anggaran yang berbasis datauntuk pelaksanaan program SMK PK.

• Identifikasi risiko dan mitigasi risiko dalam pelaksanaanprogram SMK PK.

• Identifikasi masalah dan penyelesaian masalah dalampelaksanaan program SMK PK.

• Berkoordinasi dengan Kemendikbud dalam pemanfaatanplatform teknologi pelaksanaan program SMK PK.

• Melaksanakan pemantauan dan evaluasi, program SMK PK.

• Menyusun program tindak lanjut pengembangan programSMK PK tahun berikutnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan program SMK PK, pemerintah daerah diberikan pendampingan oleh Kemendikbud berupa pendampingan konsultatif dan asimetris.

Apa keterkaitanantara program SMK PK-SMK center of excellence-SMK revitalisasi?

Program SMK PK adalah pengembangan dari program-program selanjutnya, yakni SMK CoE dan SMK Revitalisasi yang lebih berfokus pada pengembangan SDM SMK dengan paradigma baru yang terintegrasi, penguatan manajemen sekolah dan pemutakhiran kurikulum yang berbasis pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja serta penggunaan platform digital.

• SMK Revitalisasi/Revitalisasi SMK adalah program penguatanSMK melalui intervensi pemerintah dalam rangkapeningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bantuanpemerintah yang berfokus kepada bantuan fisik (ruangpraktik siswa) dan peralatan praktik kejuruan.

• SMK Center of Excellence(CoE) adalah program penguatan SMK yang berfokus pada peningkatan sumber daya manusia SMK dengan menitikberatkan atau berfokus pada program yang terintegrasi antara penguatan pembelajaran berbasis industri, pembangunan ruang praktik siswa dan pemenuhan peralatan praktik kejuruan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahliannya dan terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

• SMK PK adalah SMK yang mampu menghasilkan lulusan yang kompeten pada kompetensi keahlian tertentu dan terserap di dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja,serta dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi dengan pendekatan pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik berbasis industri 4.0.

Jadi, hubungan antara SMK Revitalisasi, SMKCenter of Excellencedengan SMK PK adalah sebagai berikut:

1. Secara dasar hukum sama-sama merujuk kepada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.

2. Berfokus pada pengembangan sumber daya manusia.

3. Dengan berdirinya Ditjen Pendidikan Vokasi terjadi perubahan kebijakan terhadap penanganan dan pengembangan SMK secara terintegrasi dan holistik yang di dalamnya meliputi peningkatan kompetensi gurudan tenaga kependidikan (kepala sekolah, dll). Termasuk mendorong sinergi antara satuan pendidikan vokasi dalam hal ini perguruan tinggi vokasi (PTV) dan SMK sehingga mendukung programlink and matchyang lebih konkret.

Sumber : here

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *