Pokok pikiran pembukaan UUD 1945, dilihat secara hukum merupakan?
- ciri-ciri hukum
- prinsip hukum
- cita-cita hukum
- tujuan hukum
- Semua jawaban benar
Jawaban: C. cita-cita hukum
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, Pokok pikiran pembukaan UUD 1945, dilihat secara hukum merupakan cita-cita hukum.
Halo Sahabat Santri Nesia, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai pokok pikiran pembukaan UUD 1945. Sebagai dasar hukum tertinggi, UUD 1945 memiliki pokok pikiran yang menjadi landasan bagi negara Indonesia dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di bawah ini, akan diuraikan secara detail mengenai pokok pikiran tersebut dari segi hukum.
Mengawali pembahasan mengenai pokok pikiran pembukaan UUD 1945, penting untuk memahami bahwa UUD 1945 memiliki sejarah panjang dalam proses perumusannya. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang beranggotakan para tokoh nasional dan pemimpin pergerakan. Panitia tersebut memiliki tugas untuk menyusun dasar negara yang akan menjadi acuan dalam pembentukan negara yang baru.
Dalam proses penyusunan UUD 1945, tercetuslah beberapa pokok pikiran yang menjadi pijakan utama dalam merumuskan konstitusi Indonesia. Pokok pikiran tersebut mencakup prinsip-prinsip dasar negara yang mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara hukum, pokok pikiran ini menjadi fondasi yang kuat dalam menggarisbawahi tujuan dan prinsip-prinsip dasar UUD 1945.
Pokok Pikiran 1: Ketuhanan Yang Maha Esa
Pokok pikiran pertama yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, pengakuan akan adanya Tuhan sebagai pemegang otoritas tertinggi menjadi prinsip yang sangat penting. Ketuhanan Yang Maha Esa menggarisbawahi keyakinan dan kepercayaan rakyat Indonesia terhadap keberadaan Tuhan, serta pentingnya menjalankan kehidupan beragama yang harmonis dan toleran.
Pokok pikiran ini secara hukum memiliki implikasi penting dalam menjaga kebebasan beragama dan kebebasan beribadah bagi setiap warga negara. Dalam UUD 1945, diatur bahwa negara tidak memihak pada satu agama tertentu, melainkan memberikan perlindungan dan kebebasan bagi setiap individu untuk menjalankan agama dan keyakinannya masing-masing. Hal ini juga sejalan dengan keberagaman dan keragaman budaya yang ada di Indonesia sebagai negara dengan beragam suku, agama, dan adat istiadat.
Pokok pikiran ketuhanan ini juga memberikan landasan dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam konteks kehidupan beragama. Prinsip-prinsip seperti kesederajatan dan persamaan hak, kebebasan beragama dan beribadah, serta penghormatan terhadap kepercayaan dan budaya kaum minoritas menjadi implikasi yang signifikan dalam konteks hukum.
Pokok Pikiran 2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Hukuman yang melandasi pembukaan UUD 1945 adalah kemanusiaan yang adil dan beradab. Prinsip ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap martabat dan hak asasi manusia setiap warga negara. Kemanusiaan yang adil dan beradab mencakup aspek prinsip persamaan dan keadilan bagi seluruh warga negara dalam berbagai aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, maupun sosial.
Pokok pikiran kedua ini juga memiliki implikasi hukum yang kuat dalam menjamin pelaksanaan demokrasi yang berkeadilan. Melalui UUD 1945, diatur berbagai prinsip dan mekanisme yang menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan warga negara. Selain itu, prinsip kemanusiaan juga terkait dengan pemberdayaan dan perlindungan terhadap kelompok-kelompok yang rentan, seperti anak, perempuan, dan difabel.
Pokok Pikiran 3: Persatuan Indonesia
Sebagai negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya, persatuan menjadi salah satu pokok pikiran penting dalam pembukaan UUD 1945. Di Indonesia, persatuan digambarkan dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Pokok pikiran ini menekankan pentingnya menghormati perbedaan dan mewujudkan persatuan dalam keragaman.
Dalam konteks hukum, persatuan Indonesia tercermin dalam berbagai aturan yang mengatur kesatuan wilayah, kesatuan bangsa, dan kerukunan antarumat beragama serta suku, melalui otonomi daerah, desentralisasi, dan berbagai kebijakan lainnya. Prinsip persatuan ini juga menjadi dasar dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menegaskan pentingnya kebersamaan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pokok Pikiran 4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Pokok pikiran keempat dalam pembukaan UUD 1945 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Prinsip ini menegaskan bahwa pemerintahan di Indonesia dilakukan secara demokratis berdasarkan asas musyawarah dan mufakat, dengan warga negara sebagai sumber kedaulatan.
Secara hukum, prinsip kerakyatan ini diimplementasikan melalui sistem pemerintahan yang berkeadilan dan transparan, di mana warga negara memiliki hak-hak politik dan dipilih secara langsung atau melalui perwakilan dalam mendapatkan perwakilan di lembaga-lembaga legislatif dan eksekutif. Ini juga mencakup kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan hak partisipasi dalam proses pembuatan keputusan.
Pokok Pikiran 5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pokok pikiran kelima yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip ini menitikberatkan pada perlindungan dan peningkatan kualitas hidup seluruh warga negara, dengan mengutamakan kepentingan bersama dan menghindari ketimpangan sosial.
Dalam sosial hukum, prinsip keadilan sosial ini tercermin dalam berbagai kebijakan dan program pembangunan yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini diatur dalam pasal-pasal terkait ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain yang mencerminkan pengaturan hukum untuk mewujudkan keadilan sosial.
Kesimpulan
Sebagai penutup, pokok pikiran pembukaan UUD 1945 merupakan landasan hukum yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara Indonesia. Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi dasar dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kondisi yang terus berkembang, pembahasan mengenai pokok pikiran pembukaan UUD 1945 perlu terus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan negara Indonesia. Melalui pemahaman yang mendalam akan prinsip-prinsip ini, diharapkan mampu menghasilkan kebijakan-kebijakan yang dapat menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta memperkuat kedaulatan dan keadilan di Indonesia.
Kata Penutup
Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dari segi hukum. Pembahasan ini menjadi penting dalam mengaplikasikan pasal-pasal UUD 1945 secara tepat dan relevan dengan perkembangan zaman. Mari kita bersama-sama menjaga dan menerapkan nilai-nilai dasar negara dalam setiap aspek kehidupan kita sebagai warga negara Indonesia. Terima kasih telah membaca, Sahabat Santri Nesia!