Pengaturan lanjutan

Peran, izin, dan alur persetujuan

Atur siapa boleh melihat dan mengubah apa, dan siapa yang menyetujui izin pulang atau pengajuan dana.

Untuk: Admin pondok± 8 menit

Membuat peran sendiri#

Peran bawaan tidak bisa diubah. Untuk jabatan khusus pondok, misalnya wali kelas atau bagian kesantrian, buat peran sendiri.

  1. Buka Pengguna › Peran & izin, klik "Tambah peran"
  2. Beri nama peranMisalnya Wali kelas.
  3. Centang izin yang dibutuhkanHanya yang benar-benar perlu. Perubahan berlaku pada permintaan berikutnya dan tercatat di audit log.

Memberi peran dengan cakupan#

Di Pengguna › Daftar pengguna, buka pengguna, klik "Ubah peran", lalu "Tambah peran". Setiap peran punya cakupan: lembaga, unit (asrama atau kelas), dan putra/putri. Contoh: musyrifah asrama putri hanya melihat santri asrama itu; bendahara MTs hanya mengurus buku MTs. Satu orang boleh punya beberapa peran sekaligus.

Menyusun alur persetujuan#

  1. Buka Master data › Alur persetujuan
  2. Pilih prosesnyaIzin keluar pondok, Izin pulang, Pengajuan dana, Perubahan status santri, atau Cuti & izin pegawai.
  3. Atur langkahnyaUntuk tiap langkah pilih Penyetuju (berdasarkan peran) dan Pengganti. Klik "Tambah langkah" untuk jenjang berikutnya, dan naikkan atau turunkan urutannya.
  4. Isi "Batas tunggu (jam)"Lewat batas ini, pengganti boleh menyetujui. 0 berarti tanpa batas.
  5. SimpanAlur tersimpan dan tercatat di audit log; selama belum diubah, alur bawaan yang berlaku.

Masih bingung? Chat tim Santrinesia lewat tombol WhatsApp di pojok halaman.