Pengaturan lanjutan
Peran, izin, dan alur persetujuan
Atur siapa boleh melihat dan mengubah apa, dan siapa yang menyetujui izin pulang atau pengajuan dana.
Membuat peran sendiri#
Peran bawaan tidak bisa diubah. Untuk jabatan khusus pondok, misalnya wali kelas atau bagian kesantrian, buat peran sendiri.
- Buka Pengguna › Peran & izin, klik "Tambah peran"
- Beri nama peranMisalnya Wali kelas.
- Centang izin yang dibutuhkanHanya yang benar-benar perlu. Perubahan berlaku pada permintaan berikutnya dan tercatat di audit log.
Memberi peran dengan cakupan#
Di Pengguna › Daftar pengguna, buka pengguna, klik "Ubah peran", lalu "Tambah peran". Setiap peran punya cakupan: lembaga, unit (asrama atau kelas), dan putra/putri. Contoh: musyrifah asrama putri hanya melihat santri asrama itu; bendahara MTs hanya mengurus buku MTs. Satu orang boleh punya beberapa peran sekaligus.
Menyusun alur persetujuan#
- Buka Master data › Alur persetujuan
- Pilih prosesnyaIzin keluar pondok, Izin pulang, Pengajuan dana, Perubahan status santri, atau Cuti & izin pegawai.
- Atur langkahnyaUntuk tiap langkah pilih Penyetuju (berdasarkan peran) dan Pengganti. Klik "Tambah langkah" untuk jenjang berikutnya, dan naikkan atau turunkan urutannya.
- Isi "Batas tunggu (jam)"Lewat batas ini, pengganti boleh menyetujui. 0 berarti tanpa batas.
- SimpanAlur tersimpan dan tercatat di audit log; selama belum diubah, alur bawaan yang berlaku.
Masih bingung? Chat tim Santrinesia lewat tombol WhatsApp di pojok halaman.