Tugas musyrif & keamanan
Perlindungan santri (lapor kekerasan)
Laporan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan perundungan ditangani tim perlindungan secara rahasia, sesuai PMA 73/2022.
Menyiapkan tim perlindungan#
- Beri peran "Tim perlindungan" ke minimal dua pengurusBuka Pengguna, ubah peran pengurus yang ditunjuk. Admin pondok tidak otomatis bisa membuka kasus; tim dibentuk lewat peran ini.
- Buka Perlindungan › Pengaturan perlindunganCentang pimpinan (pengasuh, ketua yayasan, kepala lembaga) dan isi kontak pengalihan bila terlapor pimpinan.
- Buka formulir lapor online bila perluAlamatnya /lapor/alamat-pondok. Bagikan ke wali, pasang di anjungan santri, atau cetak sebagai QR di asrama.
- Isi daftar rujukanUPTD PPA, puskesmas, psikolog, bantuan hukum, kepolisian, Kemenag, beserta nomornya.
Cara melapor#
Semua pengurus melapor dari menu Perlindungan › Lapor kekerasan. Wali, santri, dan pihak luar melapor dari formulir online tanpa akun.
- Pilih apa yang terjadi dan seberapa mendesak
- Ceritakan kejadiannyaSiapa, apa, di mana, kapan. Nama terlapor boleh dikosongkan.
- Centang bila terlapor anggota tim atau pimpinanLaporan tidak akan pernah sampai ke orang yang dicentang.
- Kirim dan simpan kode tiketnyaDengan kode itu pelapor mengecek tahap laporan tanpa login.
Menangani kasus#
Tim membuka Perlindungan › Kasus perlindungan. Kekerasan seksual wajib diklarifikasi dalam 1×24 jam; kekerasan lain diperiksa dalam batas hari kerja yang diatur pondok (bawaan 30), lalu diputuskan (bawaan 5 hari kerja). Kasus yang lewat tenggat ditandai merah dan muncul di Perlu tindakan.
- Klarifikasi
- Keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, dengan kesimpulan: terjadi, tidak terjadi, belum cukup bukti.
- Lapor APH
- Kekerasan seksual yang terjadi wajib dilaporkan ke aparat sebelum kasus ditutup.
- Pelindungan, pendampingan, pemulihan
- Pemisahan korban dan terlapor, rujukan, dan pemulihan korban, dicatat sebagai langkah.
- Penindakan
- Akses panel pengurus terlapor bisa dinonaktifkan dari halaman kasus.
Yang dijaga otomatis#
- Terlapor tidak bisa membuka
- Pengurus yang ditandai terlapor tidak melihat kasusnya, termasuk admin.
- Korban terlindungi
- Selama kasus terbuka, santri korban tidak terkena poin pelanggaran atau alpa otomatis.
- Rahasia
- Isi laporan disimpan terenkripsi dengan kunci khusus dan tidak masuk ekspor, laporan umum, atau dasbor.
Ringkasan dan laporan tahunan#
Pengasuh membuka Ringkasan & laporan tahunan: jumlah laporan per jenis dan tahap, klarifikasi yang lewat tenggat, yang dilaporkan ke APH, dan kegiatan pencegahan. Tanpa nama dan isi laporan. Tombol Cetak menghasilkan laporan tahunan (Pasal 16).
Masih bingung? Chat tim Santrinesia lewat tombol WhatsApp di pojok halaman.