Studi kasus
Studi kasus pengurus dan pengaturan
Siapa boleh melihat apa, dan kata apa yang dipakai, berbeda di setiap pondok. Inilah kasus yang sering ditemui dan cara Santrinesia menanganinya.
Musyrifah asrama putri hanya boleh melihat santri putri.#
Cakupan peran berlapis: lembaga, asrama atau kelas, dan putra/putri.
Kami punya jabatan yang tidak ada di daftar peran.#
Peran baru disusun dari daftar izin. Perubahannya berlaku pada permintaan berikutnya dan tercatat di audit.
Pengajuan dana harus disetujui pengasuh dulu.#
Alur persetujuan ditentukan pondok, termasuk memakai peran buatan sendiri.
Di pondok kami syahriah disebut SPP dan musyrif disebut pembina.#
Istilah diganti sekali dan panel, portal wali, pendaftaran PSB, website, email, serta ekspor Excel mengikutinya, termasuk santri menjadi siswa atau pondok menjadi madrasah.
Kami pondok salaf; kebiasaannya beda dengan pondok modern.#
Preset tipe pondok memasang istilah, jenis izin, kegiatan, dan kategori pelanggaran contoh sebagai titik awal, lalu semuanya bisa diubah.
Semua pengurus wajib memakai verifikasi dua langkah.#
Satu sakelar mewajibkan 2FA untuk semua pengurus pondok.
Satu ustadz mengajar di dua pondok.#
Satu login untuk beberapa pondok. Ia memilih pondok saat masuk, dan data tiap pondok tetap terpisah.
Email ke wali MTs dikirim dari alamat MTs sendiri.#
Lembaga yang punya akun email sendiri mengirim pesan tentang santrinya dari akun itu; lembaga lain memakai akun yayasan.
Masih bingung? Chat tim Santrinesia lewat tombol WhatsApp di pojok halaman.