Studi kasus

Studi kasus pengurus dan pengaturan

Siapa boleh melihat apa, dan kata apa yang dipakai, berbeda di setiap pondok. Inilah kasus yang sering ditemui dan cara Santrinesia menanganinya.

Untuk: Admin pondok± 6 menit

Musyrifah asrama putri hanya boleh melihat santri putri.#

Cakupan peran berlapis: lembaga, asrama atau kelas, dan putra/putri.

Kami punya jabatan yang tidak ada di daftar peran.#

Peran baru disusun dari daftar izin. Perubahannya berlaku pada permintaan berikutnya dan tercatat di audit.

Pengajuan dana harus disetujui pengasuh dulu.#

Alur persetujuan ditentukan pondok, termasuk memakai peran buatan sendiri.

Di pondok kami syahriah disebut SPP dan musyrif disebut pembina.#

Istilah diganti sekali dan panel, portal wali, pendaftaran PSB, website, email, serta ekspor Excel mengikutinya, termasuk santri menjadi siswa atau pondok menjadi madrasah.

Kami pondok salaf; kebiasaannya beda dengan pondok modern.#

Preset tipe pondok memasang istilah, jenis izin, kegiatan, dan kategori pelanggaran contoh sebagai titik awal, lalu semuanya bisa diubah.

Semua pengurus wajib memakai verifikasi dua langkah.#

Satu sakelar mewajibkan 2FA untuk semua pengurus pondok.

Satu ustadz mengajar di dua pondok.#

Satu login untuk beberapa pondok. Ia memilih pondok saat masuk, dan data tiap pondok tetap terpisah.

Email ke wali MTs dikirim dari alamat MTs sendiri.#

Lembaga yang punya akun email sendiri mengirim pesan tentang santrinya dari akun itu; lembaga lain memakai akun yayasan.

Masih bingung? Chat tim Santrinesia lewat tombol WhatsApp di pojok halaman.