Tugas bendahara
Zakat (UPZ, LAZ, amil)
Untuk pondok yang sah menjadi amil: penerimaan zakat fitrah, maal, dan penghasilan; penyaluran ke 8 asnaf; setoran ke BAZNAS atau LAZ induk; laporan.
Menyalakan zakat#
Zakat terkunci sampai status amil diisi. Buka Keuangan › Kas & belanja › Zakat › Status amil.
- Pilih skemaUPZ BAZNAS, jejaring LAZ (mis. NU Care-LAZISNU, Lazismu), LAZ milik yayasan, atau amil Pasal 66. Batas bawaan terisi sesuai skema.
- Isi lembaga induk, nomor SK/izin, dan masa berlakunyaZakat hanya bisa dicatat selama SK/izin berlaku; pengingat muncul 60 hari sebelum habis.
- Isi tarif fitrah per jiwaUang sesuai SK BAZNAS/Kemenag setempat dan beras dalam gram.
Menerima zakat#
Klik "Terima zakat": pilih fitrah, maal, atau penghasilan; isi muzaki. Untuk fitrah, isi jumlah jiwa dan nominal atau beras terisi otomatis. Zakat uang tercatat di jurnal dana zakat, beras dicatat dalam kilogram.
Menyalurkan dan menyetor#
Untuk UPZ BAZNAS (Perbaznas 2/2016) zakat yang dihimpun adalah titipan: disetor penuh, lalu BAZNAS mengembalikan dana penyaluran (maks. 70%) dan membayar hak amil (maks. 12,5% dari penyaluran). Semua batas bisa diatur pondok.
- Catat dengan lembaga induk
- Setor (dengan nomor BSZ), dana penyaluran diterima, hak amil diterima, kembalikan sisa dana penyaluran, dan bagian operasional untuk UPZ yang hanya mengumpulkan.
- Salurkan
- Pilih golongan (8 asnaf) dan mustahik, bisa santri. UPZ menyalurkan dari dana penyaluran yang dikembalikan; LAZ sendiri langsung dari dana zakat dalam batasnya.
- Beras
- Isi harga beras per kg agar zakat beras tercatat dalam rupiah (nilai wajar); tanpa harga, beras dicatat dalam kg.
Laporan#
Tab Laporan menampilkan saldo awal, penerimaan per jenis, penyaluran per golongan, setoran, bagian amil, dan saldo akhir untuk periode yang dipilih, siap dicetak.
Masih bingung? Chat tim Santrinesia lewat tombol WhatsApp di pojok halaman.